warung nyepit

google translate

#Sponsor Link Tilter
#Sponsor Link Tilter

Hukum mengkaji (mempelajari secara mendalam) ilmu mantiq


-Apa sich hukumnya mengkaji mantiq?
-bolehkah mengkaji ilmu mantiq?
Ada tiga pendapat mengenai hal ini yakni:
1.menurut imam ibnu sholah dan iman nawawi hukumnya mengkaji ilmu mantiq adalah kharam. Pendapat ini sangat berdasar. Karena terjadi di lapangan banyak orang sampai meninggalkan sholat hanya gara-gara logika. Jelas sekali itu adalah logika yang salah karena logika yang benar adalah ilmu pengetahuan dan kecakapan untuk berpikir lurus or tepat. Contoh logika yang salah:
"kita tahu kalau sholat itu untuk mengingat allah (karena as sholatu lidzikrii)
Lha cz setiap sholat saya jarang ingat allah. Dan saat tidak sholat lebih mudah ingat allah maka lebih baik tidak sholat tapi ingat allah dari pada sholat tapi enggak ingat allah". lha seperti inilah contoh logika yang salah dan membuat para imam mengharamkan mengkaji ilmu mantiq.
2. Menurut imam Ghazali khukumnya mempelajari ilmu mantiq secara mendalam adalah baik dan dianjurkan.
Pendapat inipun juga sangat berdasar karena mengkaji ilmu ini membuat para pelajar mampu berfikir metodologis, analistis dan yang jelas logis. Dan imam Ghazali berkata "orang yang tidak bisa mantiq diragukan pemikiranya".
3. Menurut pendapat yang masyhur, khukum mengkaji mantiq itu boleh bagi orang orang yang akalnya telah sempurna dan betul-betul memahami al-qur'an dan hadits. Selain syarat yang telah terpampang di atas, khukumnya tidak boleh.
Semoga bermanfaat..
Wallahu a'lam...
Daftar isi:
Mantiq...
Khukum mengkaji ilmu mantiq...
jenis ilmu baru
tasawwur

0 komentar:

Posting Komentar